Kamis, 11 Desember 2014

badan usaha milik negara dan swasta


1.   Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan usaha milik negara ( BUMN ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara. BUMN adalah perusahaan milik negara, yang tujuannya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT.Telkom, PT. Kereta Api Indonesia ( PT.KAI ), PT.Garuda Indonesia, dll.

Ciri-ciri BUMN :
-      Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan.
-      Bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-      Berstatus badan hukum dan diatur bedasarkan UU.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :

a.      Perusahaan jawatan ( PERJAN )

Perusahaan ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-semata mencari keuntungan.

b.      Perusahaan Umum ( PERUM )

Perusahaan yang seluruh modalnya diperoleh dari negara dan bertujuan     melayani masyarakat dan mencari keuntungan.

c.       Perusahaan Perseroan ( PERSERO )

Perusahaan yang modal nya terdiri atas saham-saham.  sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.




2.      Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )

Badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada di tangan individu atau swasta, yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga keberhasilannya juga berasal dari banyaknya keuntungan yang diperoleh.

Jenis-jenis BUMS adalah :
1.Perusahaan Perseorangan
       Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
• Mudah di bentuk dan dibubarkan
• Pengelolaannya sederhana

Kelemahan Perusahaan Perseorangan :
• Tanggung jawab tidak terbatas.
• Kemampuan menejemen terbatas.
• Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
2. Firma
       Adalah suatu kegiatan perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dengan cara bersama-sama membangun suatu perusahaan. Jadi dalam perusahaan ini pengusaha yang terlibat lebih dari satu.

Kelebihan Firma :
• Prosedur pendirian relative mudah.
• Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
• Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma.
Kelemahan Firma
• Hutang- hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
3. Perseroan Komanditer (CV)
       Adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
CV juga merupakan perjanjian kerjasama dua orang atau lebih dengan okta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.


Kelebihan CV :
• Kemampuan menajemen lebih besar.
• Proses pendiriannya relatif mudah.
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.

Kekurangan CV :

• Sulit menarik kembali modal.
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
• Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Keanggotaan dalam CV, yaitu :
1.Sekutu Pimpinan ( General Partner )
Sekutu ini biasanya memasukkan modalnya lebih besar dibanding sekutu lainnya, dan bertanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.

2.Sekutu Terbatas ( Limited Partner )
Sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab atas semua hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

3.Sekutu Diam ( Silent Partner )
Sekutu ini tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun dikenal sebagai CV.

4.Sekutu Rahasia ( Secret Partner )
Sekutu ini aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan  tapi yidak diketahui bahwa sebenarnya termasuk anggota CV.

5.Sekutu Senior dan Sekutu Yunior ( Senior & Yunior Partner )
Sekutu ini pada umumnya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

6.Dormant ( Sleeping Partner )
Sekutu yang tidak ikut dalam kegiatan perusahaan dan juga tidak dikenal sebagai sekutu CV.

4. Perseroan Terbatas (PT)
      Adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan usaha di berbagai bidang. Selain landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam undang – undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha.
Kelebihan PT :
• Mudah mendapatkan tambahan dana.
• Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
• Diatur dengan jelas oleh undang – undang perseroan terbatas.
Kekurangan PT :
• Seluruh modal tergantung dari APBN.
• Di bawah naungan departemen dan bertanggung jawab.
• Rahasia perusahaan kurang terjamin.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas :
# PT Tertutup
PT ini saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Tujuannya adalah agar harta benda yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan terjamin keamanannya.

# PT Terbuka
PT ini saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang , sehingga  mudah untuk dipindahtangankan, yaitu dengan menjualnya kepada orang lain.

# PT Kosong
PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya lagi, tinggal namanya saja, hal ini disebabkan karena perusahaan ini tidak dapat melunasi hutang-hutangnya.




3.      Koperasi

 Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi bedasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejerahteraan anggotanya.
    Prinsip Koperasi :
a. Keanggotaan bersifat suka rela.
b. Pengelolaan bersifat demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
e. Kemandirian.

Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
1. Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5.Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
6. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Dilihat dari lingkungannya, koperasi dapat dibedakan menjadi :
~ Koperasi sekolah
~ Koperasi Pegawai Republik Indonesia
~ Koperasi Unit Desa ( KUD )
~ Koperasi konsumsi
~ Koperasi simpan pinjam
~ Koperasi produksi, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar